Peran dan Fungsi Bank Indonesia sebgai Bank Central

BANK INDONESIA

Bank Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) merupakan bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI memiliki satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah tersebut mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa dan kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Sejarah Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) merupakan bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI memiliki satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Setelah tugas mengatur dan mengawasi perbankan dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, tugas BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan pada aspek makroprudensial sistem perbankan secara makro

Tugas Bank Indonesia

Dalam rangka untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan , tugas  Bank Indonesia meliputi tiga hal yaitu :

  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

    Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter guna mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Arah kebijakan didasarkan pada sasaran laju inflasi yang ingin dicapai dengan memperhatikan berbagai sasaran ekonomi makro lainnya, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.

    Implementasi kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan suku bunga (BI Rate). Perkembangan indikator tersebut dikendalikan melalui piranti moneter tidak langsung, yaitu menggunakan operasi pasar terbuka, penentuan tingkat diskonto, dan penetapan cadangan wajib minimum bagi perbankan.

    Pendekatan pegendalian moneter secara tidak langsung telah dilakukan sejak 1983 dengan mekanisme operasional yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan pasar uang di dalam negeri.

    a. Operasi Pasar Terbuka

    Operasi Pasar Terbuka (OPT) dilaksanakan untuk mempengaruhi likuiditas rupiah di pasar uang, yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat suku bunga. OPT dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui penjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Intervensi Rupiah.

    Penjualan SBI dilakukan melalui lelang sehingga tingkat diskonto yang terjadi benar-benar mencerminkan kondisi likuiditas pasar uang. Sedangkan kegiatan intervensi rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk menyesuaikan kondisi pasar uang, baik likuiditas maupun tingkat suku bunga.

    b. Penetapan Cadangan Wajib Minimum

    Kebijakan ini mewajibkan setiap bank mencadangkan sejumlah aktiva lancar yang besarnya adalah persentasi tertentu dari kewajiban segeranya. Saat ini, kebijakan ini tertuang dalam ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 5% dari dana pihak ketiga yang diterima bank, yang wajib dipelihara dalam rekening bank yang bersangkutan di Bank Indonesia.

    c. Peran sebagai Lender of The Last Resort

    Bank Indonesia juga berfungsi sebagai lender of the last resort. Dalam melaksanakan fungsi ini, Bank Indonesia bisa memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada bank yang sedang kesulitan likuiditas jangka pendek yang disebabkan oleh terjadinya mismatch dalam pengelolaan dana. Pinjaman tersebut berjangka waktu maksimal 90 hari, dan bank penerima pinjaman wajib menyediakan anggunan yang berkualitas tinggi serta mudah dicairkan dengan nilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah pinjaman.

    d. Kebijakan Nilai Tukar

    Nilai tukar yang lazim disebut kurs, mempunyai peran penting dalam tercapainya stabilitas moneter dan dalam mendukung kegiatan ekonomi. Nilai tukar yang stabil diperlukan untuk terciptanya iklim yang kondusif bagi peningkatan kegiatan dunia usaha.

    Secara garis besar, sejak tahun 1970, Indonesia telah menerapkan tiga sistem nilai tukar, yaitu sistem nilai tukar tetap mulai tahun 1970 sampai tahun 1978, sistem nilai tukar mengambang terkendali sejak tahun 1978, dan sistem nilai tukar mengambang bebas (free floating exchange rate system) sejak 14 Agustus 1997.

    Dengan diberlakukannya sistem yang terakhir ini, nilai tukar rupiah sepenuhnya ditentukan oleh pasar sehingga kurs yang berlaku adalah benar-benar pencerminan keseimbangan antara kekuatan penawaran dan permintaan.

    Untuk menjaga stabilitas nilai tukar, Bank Indonesia pada waktu-waktu tertentu melakukan sterilisasi di pasar valuta asing, khususnya pada saat terjadi gejolak kurs yang berlebihan.

    e. Pengelolaan Cadangan Devisa

    Cadangan devisa merupakan posisi bersih aktiva luar negeri Pemerintah dan bank-bank devisa, yang harus dipelihara untuk keperluan transaksi internasional.

    Dalam mengelola cadangan devisa ini, Bank Indonesia lebih mengutamakan tercapainya tujuan likuiditas dan keamanan daripada keuntungan yang tinggi. Walaupun demikian, Bank Indonesia tetap mempertimbangkan perkembangan yang terjadi di pasar internasional, sehingga tidak tertutup kemungkinan terjadinya pergeseran dalam portfolio komposisi jenis penempatan cadangan devisa.

    Dalam mengelola cadangan devisa yang optimal, Bank Indonesia menerapkan sistem diversifikasi, baik berdasarkan jenis valuta asing maupun berdasarkan jenis investasi surat berharga. Dengan cara tersebut diharapkan penurunan nilai dalam salah satu mata uang dapat dikompensasi oleh jenis mata uang lainnya atau penempatan lain yang mempunyai nilai yang lebih baik.

    f. Kredit Program

    Dengan status Bank Indonesia sebagai otoritas moneter yang independen, pemberian kredit program yang selama ini dilakukan selanjutnya berada di luar lingkup tugas Bank Indonesia.

    Tugas pemberian kredit program akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk Pemerintah. Pengalihan tugas ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat lebih memfokuskan perhatian pada pencapaian sasaran-sasaran moneter serta agar dapat tercipta pembagian tugas yang baik antara Pemerintah dan Bank Indonesia.

    Bank Indonesia di beri kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi serta melakukan pengendalian jumlah uang yang beredar dengan menggunakan berbagai intrumen kebijakan moneter.


  2. Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran

    Sesuai dengan Undang- Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, salah satu tugas Bank Indonesia adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Di bidang sistem pembayaran Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Disisi lain dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia berwenang melaksanakan, memberi persetujuan dan perizinan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran seperti sistem transfer dana baik yang bersifat real time, sistem kliring maupun sistem pembayaran lainnya misalnya sistem pembayaran berbasis kartu.

    Untuk mewujudkan suatu sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan handal, Bank Indonesia secara terus menerus melakukan pengembangan sesuai dengan acuan yang ditetapkan yaitu Blue Print Sistem Pembayaran Nasional. Pengembangan tersebut direalisasikan dalam bentuk kebijakan dan ketentuan yang diarahkan pada pengurangan risiko pembayaran antar bank dan peningkatan efisiensi pelayanan jasa sistem pembayaran.

    Pada sistem pembayaran non tunai, saat ini penyediaan layanan jasa pembayaran sebagian besar dilakukan oleh perbankan baik melalui rekening bank di Bank Indonesia, hubungan bilateral antar bank maupun melalui jaringan internal bank yang dimilikinya. Layanan pembayaran dana antar nasabah tersebut biasanya dilakukan melalui transfer elektronik, sistem kliring maupun melalui sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS). Dari sisi piranti pembayaran, secara historis sistem pembayaran non tunai di Indonesia didominasi oleh piranti pembayaran berbasis warkat, namun dalam perkembangannya piranti elektronik mulai banyak berperan terutama sejak dioperasikannya sistem BI-RTGS pada bulan November untuk penyelesaian transaksi bernilai besar atau urgent.

    Sementara itu dalam kaitannya dengan pengawasan sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki tanggung jawab agar masyarakat luas dapat memperoleh jasa sistem pembayaran yang efisien, cepat, tepat dan aman. Fungsi pengawasan sistem pembayaran ini selain berwenang untuk memberikan izin operasional terhadap pihak yang menyelenggarakan kegiatan di bidang sistem pembayaran juga berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pembayaran baik yang dilakukan oleh Bank Indonesia maupun pihak lain di luar Bank Indonesia.

    Dengan menerapkan system pembayaran yang lancar dan aman merupakan salah satu prasayarat dalam keberhasilan pencapaian  tujuan kebijakan moneter. Sehubungan dengan hal tersebut Bank Indonesia mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran melalui system kewenangan dalam  menetapkan penggunaaan alat pembayaran dan mengatur penyelenggaraan jasa system pembayaran.


  3. Tugas Mengatur dan Mengawasi Bank

    Tugas mengatur dan mengawasi bank merupakan salah satu tugas yang  penting khususnya dalam rangka menciptakan system perbankan yang pada akhirnya dapat mendorong efektivitas kebijkan moneter. Perbankan selain menjalankan fungsi intermediasi, juga berfungsi sebagai media transmisi kebijakan moneter serta pelayan jasa system pembayaran. Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Peran Bank Indonesia

Adapun peran dari Bank Indonesia sebagai bank sentral secara lebih spesifik adalah sebagai berikut.

  1. Sebagai Agen Fiskal Pemerintah (Fiscal Agent of Government).

    Bank Sentral berfungsi sebagai penasihat dan memberikan bantuan untuk mengelola berbagai masalah transaksi keuangan pemerintah. Misalnya, memberi pinjaman kepada pemerintah dan memberikan fasilitas untuk penyimpanan aset-aset keuangan milik pemerintah.

  2. Sebagai Bank bagi Bank (The Banker’s Bank).

    Bank Sentral memiliki peran khusus dalam sistem moneter yaitu sebagai sumber peminjaman bagi bank-bank dan menjadi sumber terakhir bagi bank-bank tersebut dalam mendapatkan pinjaman ketika bank yang bersangkutan mengalami kesulitan likuiditas (lender of the last resort).

  3. Sebagai Penentu Kebijakan Moneter (Monetary Policy Maker).

    Untuk menjalankan fungsinya, Bank Sentral umumnya memiliki sifat monopoli untuk mengeluarkan uang dan wewenang istimewa untuk mengatur dan mengendalikan jumlah uang beredar serta tingkat suku bunga.

  4. Melakukan Pengawasan, Evaluasi, dan Pembinaan Perbankan.

    Bank Sentral berperan dalam mengawasi, mengevaluasi, dan membina kegiatan perbankan sebagai lembaga perantara keuangan. Berkenaan dengan fungsinya tersebut, Bank Sentral diberi kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap tingkat kesehatan bank, yang antara lain adalah penilaian terhadap rasio kecukupan modal (Capital Asset Ratio/CAR), Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), dan jaminan pemberian kredit.

  5. Penanganan Transaksi Giro.

    Bank Sentral berperan dalam mengefisienkan kegiatan – kegiatan transaksi yang menggunakan alat pembayaran giro dalam jumlah besar, antarbank, antar wilayah, bahkan antar negara.

  6. Melakukan Riset-Riset Ekonomi (Economic Research)

    Bank Sentral berperan sebagai lembaga untuk melakukan Riset-riset ekonomi yang berkaitan dengan masalah dan perkembangan sektor moneter. Hal ini berkaitan dengan tujuan Bank Sentral, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral melakukan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Related Posts:

Permintaan dan Penawaran | Elastisitas Permintaan dan Penawaran

Permintaan dan Penawaran

Teori penawaran dan permintaan (bahasa Inggris: supply and demand) dalam ilmu ekonomi, adalah penggambarkan atas hubungan-hubungan di pasar, antara para calon pembeli dan penjual dari suatu barang. Model penawaran dan permintaan digunakan untuk menentukan harga dan kuantitas yang terjual di pasar.

Di setiap transaksi perdagangan dalam ekonomi pasti terdapat suatu permintaan (demand), penawaran (supply), harga dan kuantitas  akan suatu barang atau jasa yang saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya. Permintaan dan penawaran akan saling bertemu dan akan membentuk satu titik pertemuan dalam satuan harga dan kuantitas (jumlah barang).

Pengertian Permintaan dan Penawaran

Permintaan adalah jumlah barang atau jasa yang ingin dan mampu dibeli oleh konsumen, pada berbagai tingkat harga, dan pada waktu tertentu. Sedangkan Penawaran adalah sejumlah barang yang dijual atau ditawarkan pada suatu harga dan waktu tertentu.

Permintaan dan penawaran dalam ilmu ekonomi,  merupakan suatu penggambaran dari hubungan-hubungan di pasar, antara calon pembeli dan penjual terhadap suatu barang. Model penawaran dan permintaan digunakan untuk menentukan harga dan kuantitas yang telah terjual di pasar. Model ini sangat penting untuk melakukan analisa ekonomi mikro terhadap perilaku para pembeli dan penjual, serta interaksi mereka di pasar. Hal ini  juga digunakan sebagai titik tolak bagi berbagai model dan teori ekonomi lainnya. Model ini memperkirakan bahwa dalam suatu pasar yang kompetitif, harga akan berfungsi sebagai penyeimbang antara kuantitas yang diminta oleh konsumen dan kuantitas yang ditawarkan oleh produsen, sehingga terciptalah keseimbangan ekonomi antara harga dan kuantitas.

Hukum Permintaan dan Penawaran

Hukum permintaan menyebutkan : apabila harga naik maka jumlah barang yang diminta akan mengalami penurunan, dan apabila harga turun maka jumlah barang yang diminta akan mengalami kenaikan. Dalam hukum permintaan jumlah barang yang diminta akan berbanding terbalik dengan tingkat harga barang.

Hukum penawaran menyebutkan : bila tingkat harga mengalami kenaikan maka jumlah barang yang ditawarkan akan naik, dan bila tingkat harga turun maka jumlah barang yang ditawarkan turun. Dalam hukum penawaran jumlah barang yang ditawarkan akan berbanding lurus dengan tingkat harga, di hukum penawaran hanya menunjukkan hubungan searah antara jumlah barang yang ditawarkan dengan tingkat harga


Faktor yang Mempengaruhi Permintaan dan Penawaran

Beberapa faktor yang mempengaruhi permintaan :
  • Harga barang itu sendiri.
  • Harga barang lain yang berkaitan.
  • Tingkat pendapatan.
  • Selera
  • Ekspektasi/perkiraan harga di masa yang akan datang.
  • Intensitas kebutuhan konsumen
  • Pertumbuhan Penduduk

Beberapa faktor yang mempengaruhi penawaran:
  • Harga barang itu sendiri.
  • Harga sumber produksi.
  • Harga barang substitusi
  • Pajak
  • Tingkat teknologi yang digunakan
  • Tingkat produksi.
  • Ekspektasi/perkiraan.

Jenis Permintaan dan Penawaran

Jenis-jenis permintaan

a.Berdasarkan daya beli
  1. Permintaan efektif, yaitu permintaan terhadap barang atau jasa yang disertai daya beli dan melakukan transaksi.
  2. Permintaan potensial, yaitu permintaan terhadap barang atua jasa yang disertai daya beli tetapi konsumen masih mempertimbangkan transaksinya (belum dilakukan transaksi)
  3. Permintaan absolute, yaitu permintaan terhadap barang/jasa yang tidak disertai daya beli.

b.Berdasarkan jumlah yang melakukan permintaan
  1. Permintaan individu adalah permintaan seseorang terhadap barang/jasa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
  2. Permintaan kelompok adalah permintaan dari sekelompok orang atau masyarakat pada saat yang bersamaan (penjumlahan permintaan individu)

Jenis-jenis Penawaran

a. Penawran individu adlaha penawaran yangdilakuakn oleh satu orang penjual dan atau produsen
b. Penawaran pasar adalah penjumlahan dari penawaran individu.


Kurva Permintaan dan Penawaran

Kurva Permintaan adalah kurva yang menunjukkan hubungan berbagai jumlah barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen pada berbagai tingkat harga. Kurva ini akan menghubungkan titik-titik koordinat pada sumbu harga (sumbu Y) dengan sumbu  jumlah barang (sumbu X). 
 contoh : kurva permintaan



Kurva penawaran adalah suatu kurva yang menunjukkan hubungan antara harga barang dengan jumlah barang yang ditawarkan, yang dimana apabila jumlah sesuatu barang yang sanggup ditawarkan oleh pada suatu tingkat harga dan tempo masa tertentu. Sudah menjadi sifat produsen atau penjual bahwa bila harga naik, mereka akan menambah jumlah barang yang dijual dan sebaliknya. Sehingga bentuk kurva penawaran adalah miring membentuk lereng dari kiri bawah ke kanan atas atau dari kanan atas ke kiri bawah.


contoh : kurva penawaran


PENENTUAN HARGA KESEIMBANGAN


Harga keseimbangan atau harga ekuilibrium adalah harga yang terbentuk pada titik pertemuan kurva permintaan dan kurva penawaran. Terbentuknya harga dan kuantitas keseimbangan di pasar merupakan hasil kesepakatan antara pembeli (konsumen) dan penjual (produsen) di mana kuantitas yang diminta dan yang ditawarkan sama besarnya. Jika keseimbangan ini telah tercapai, biasanya titik keseimbangan ini akan bertahan lama dan menjadi patokan pihak pembeli dan pihak penjual dalam menentukan harga. Sehingga terjadilah transaksi antara penjual dan pembeli.

Related Posts: